

Penempatan petugas keamanan (SATPAM) untuk menjaga keamanan aset fisik baik milik instansi pemerintah/ swasta, fasilitas umum, maupun perorangan, seperti : Pabrik, Perkantoran, Rumah Sakit, Pusat Perbelanjaan (Mall), Hotel, Perumahan, Kampus/ Sekolah, Proyek Pembangunan, Objek Wisata, Sarana Olahraga, Tempat Ibadah, Gedung Pertunjukan, Lokasi Pertambangan dan objek vital lainnya serta jasa pengawalan terhadap orang, baik pribadi maupun kelompok, seperti : Pejabat/ Tamu VIP, Public Figure, Kelompok Wisata, Artis, Atlet, Pengacara, dan setiap pribadi yang memerlukan perlindungan.

Pengamanan terhadap suatu bentuk harta pemilik dengan menggunakan metode pengamanan ketat yang umumnya dilakukan untuk tujuan pengamanan uang/ aset.
